1. JILBAB, PAKAIAN WANITA ISLAM
Apr
30
Di
antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana
diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah
memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian
luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi
sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah
sebagai berikut:
- Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka
(wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan
yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b) Wajah dan dua telapak
tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu
Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi,
Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih
kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman
Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).
Dengan demikian wanita
muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak
tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan
yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan
oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan
setelahnya
2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan perintah berjilbab
adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri
dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik
pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh
berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)
Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)
Tabarruj artinya: perbuatan
wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan segala
yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat
laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika
keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap,
tidak menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.
3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.
Nabi Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua jenis (manusia) di
antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok
laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka
memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi)
mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka
(sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta
yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga
dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari
jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)
Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau
mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna
kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun
mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu
Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang
tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir
1/127, 129)
Para ulama’ mengatakan:
“Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…”
(Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil
Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)
4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
“Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang
dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan
kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai
pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”.
Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di
dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”.
(HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di
dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk
anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita
jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi
telanjang!
5. Tidak diberi wewangian.
Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Setiap mata pasti berzina.
Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis
(laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no: 2786;
Abu Dawud, no: 4173; dll)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rosululloh melaknat laki-laki
yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
(HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll
Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu
Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas
bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki,
seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab
Mar’atil Muslimah, hal:150)
Dan kaedah yang membedakan
antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan
diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan
dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab
Mar’atil Muslimah, hal:153)
7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam
melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang
merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka
wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita
kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui hal
ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka
banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik.
Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.
8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
Barangsiapa memakai pakaian
syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari
kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud,
no: 4030; Ibnu Majah)
Ibnul Atsir berkata: “Yang
dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang
banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka,
sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia
berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab
Mar’atil Muslimah, hal:213)
Syeikh Al-Albani berkata:
“Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal pada
manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya
untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian
buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud
(menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213).
Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin
RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah
Penulis: Ustadz Muslim Atsari
2. Pakaian Muslimah Sesuai Syariat
Sesungguhnya
menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali
bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang
diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah
menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.
3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)
4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi)
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori)
7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
(eramuslim.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar